Kata
Pengantar
Assalamualaikum wr.wb
Puji Syukur kepada Allah SWT, atas berkah dan rahmatNya
kepada saya dalam menyusun tugas karya tulis ilmiah ini. Dan ucapan terima
kasih kepada dosen Bahasa Indonesia saya yang telah memberikan kesempatan
kepada saya untuk menyelesaikan tugas membuat dan menyusun karya tulis ilmiah
ini.
Dengan adanya kesempatan ini, saya telah berhasil
menyelesaikan tugas karya tulis ilmiah ini dengan segala upaya dan usaha. Saya
merasa puas dan bangga dapat menyelesaikan tugas karya tulis ilmiah ini
meskipun masih banyak kekurangan dalam penyusunannya. Karena dengan pemberian
tugas ini, saya mendapat pengalaman dan pelajaran akan pembuatan dan penyusunan
suatu karya tulis ilmiah agar kedepannya saya dapat menyusun karya tulis ilmiah
dengan lebih baik. Semoga karya tulis ilmiah ini dapat bermanfaat bagi saya dan
rekan-rekan sekalian.
Wassalamualaikum
wr.wb
Jember, 19 Januari 2015
Siska Puspita Defi
Daftar
Isi
Kata Pengantar……………………………………………………………………….……………………………………..…… 1
Daftar isi..………………………………………………………………………………………………………………………..…. 2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah……………….……………………………………………………………………………… 3
1.2 Rumusan Masalah..………………………………………………………………………………………………………. 4
1.3 Tujuan……………………….…………………………………………………………………………………..……………… 4
1.4 Manfaat………….……………………………………………………………………………………………………………. 4
1.5 Ruang Lingkup Penelitian……………………………………………………………………………………………… 4
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Teori Pembahasan………………………………………………………………………………………………………… 5
2.2 Kajian Teori…………………………………………………………………………………………………………………… 6
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Jenis Penelitian……………………………………………………………………………………………………………… 7
3.2 Teknik Penelitian…………………………………………………………………………………………………………… 7
3.3 Teknik Analisis Data………………………………………………………………………………………………………. 8
BAB IV
PEMBAHASAN
Pembahasan Masalah…………………………………………………………………………………………………………. 9
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………………………………………………………………………………………………….. 16
B. Saran………………………………………………………………………………………………………………………………. 16
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………………………………………… 16
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kajian hukum ekonomi
internasional dewasa ini semakin penting.Perkembangan bidang hukum ini mungkin
paling progresif dibandingkan dengan bidang–bidang hukum lain.Peranannyapun
sekarang ini bahkan semakin central seiring dengan arus globalisasi (ekonomi)
yang cepat.
Disamping itu,kenajuan
teknologi dan komunikasi mengakibatkan
aktivitas ekonomi tidak lagi terkongkong oleh batas - batas Negara.Fenomena-fenomena regionalism
yang terjadi diberbagai belahan dunia dewasa ini,seperti ASEAN atau Uni Eropa
juga makin mengurangi kongkongan batas – batas Negara ini.
Namun perkembangan dewasa ini
mengalami pergeseran. Apa yang sebelumnya menjadi kewenangan atau tindakan
penuh suatu Negara menjadi berkurang pengertiannya manakala kepentingan ekonomi
Negara lain terganggu olehnya. Sewaktu pemerintah RI mengeluarkan Inpres No. 2
Tahun 1996 mengenai otomotif nasional, serta merta Negara-Negara industri
otomotif terkemuka,Jepang dan Uni Eropa,memprotes kebijakan dalam inpres itu.
Inpres tersebut yang memberi perlakuan khusus kepada suatu produsen otomotif
nasional tertentu dituduh telah melanggar prinsip-prinsip perdagangan nasional
yang adil.
Yang menjadi masalah utama dari
faktor -faktor diatas adalah adanya tingkat perbedaan ekonomi dan teknologi
diantara Negara-Negara di dunia. Perbedaan ini sedikit banyak mempengaruhi hubungan-hubungan
antar Negara,terutama apabila suatu Negara yang telah maju dengan memiliki
kemampuan teknologi ,ekonomi,atau militer yang kuat,sedangkan Negara lainnya
tidak atau kurang memiliki kemampuan -kemampuan dalam bidang tersebut.
Persoalan ini tampak nyata dalam situasi seperti itu hukum internasional dan
hukum ekonomi internasional memainkan peranannya dalam melindungi para pihak,
terutama yang lemah agar hubungan tersebut adil.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa definisi dari hukum ekonomi internasional ?
2.
Bagaimanakah sejarah perkembangan ekonomi internasional ?
3.
Apa sajakah subyek hukum ekonomi internasional ?
4.
Apa sajakah organisasi internasional yang mempunyai peran
penting dalam studi hukum ekonomi internasional ?
5.
Bagaiamanakah penyelesaian sengketa Ekonomi Internasional ?
1.3 Tujuan
Tujuannya adalah
Untuk mengetengahkan pengertian buku ekonomi internasional secara teknis kepada
para pembaca khususnya mahasiswa.
1.4 Manfaat
Agar pembaca lebih mengerti inti dari hukum ekonomi
internasional dan pokok – pokok permasalahan ekonomi.
1.5 Ruang Lingkup Penelitian
Berdasarkan latar belakang masalah diatas bahwa hukum
ekonomi internasional adalah semua subyek hukum yang memiliki unsur
internasional dan unsur ekonomi. Artinya, definisi tersebut tidak melihat
adanya kaitan yang khusus antara hukum ekonomi internasional dengan hukum
internasional publik.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
KAJIAN PUSTAKA
2.1
Teori Pembahasan
Sarjana-sarjana hukum ekonomi internasional dewasa ini belum
sepakat mengenai batasan atau definisi mengenai bidang hukum ini. Hal ini
disebabkan karena sangat luasnya ruang lingkup serta subyek-subyek hukum
ekonomi internasional, meskipun untuk yang terakhir ini sudah diakui bahwa
negaralah sebagai subyek hukum ekonomi internasional yang terpenting.
Meskipun demikian, menarik
kiranya untuk mengkaji beberapa pendapat dari sarjana hukum ekonomi
internasional misalnya saja pendapat dari Erler, seorang sarjana berkebangsaan
Jerman. Juga pendapat yang dikemukankan
oleh John H. Jackson. Pendapat mereka saling bertentangan tentang definisi
hukum ekonomi internasional. Ada juga pendapat lain dari verloren van themaat
yang menurutnya batasan yang luas
sebagaimana dikemukakan oleh pelopornya
Erler tidak praktis untuk mempelajari bidang hukum ekonomi internasional.
Beliau mengakui bahwa hubungan-hubungan
ekonomi internasional dapat pula diatur oleh hikum kontrak dan norma-norma
hukum perdata lainnya. Bahkan diakui pula bahwa hubungan-hubungan ekonomi
internasional dapat juga diatur oleh hukum nasional publik.
Kritikan dari pendekatan
tersebut yaitu bahwa obyek bidang hukum ini kurang memuaskan apabila hanya
dijawab oleh hukum yang setingkat dengan (hukum) nasional semata. Hal ini di
sebabkan, bidang studi ini sifatnya yang transnasional. Karena ini dibutuhkan
norma-norma hukum internasional dan transnasional pula.
Argumen kedua yang dilontarkan Verloren van Themaat berkatan
dengan isi atau muatan materi hukumnasional publik. Vab Themaat mengakui bahwa
norma-norma hukum nasional yang berkaitan dengan hubungan-hubungan ekonomi
internasional membentuk suatu bagian penting dari keseluruhan norma yang
mengatur hubungan-hubungan ekonomi internasional dilihat dari sudut pandang
ekonomi.
2.2
Kajian Teori
Definsi hukum Ekonomi Internasional menurut menurut pendapat
sarjana Jerman. Erler. Dalam upayanya mendapatkan pendekatan yang dibutuhkan
guna merumuskan suatu definisi bidang ini. Menurutnya ada dua pendekatan yang
memungkinkan untuk merumuskan hukum ekonomi internasional.
Pertama, pendekatan yang diasalkan pada asal hukum (norma) yang
mengaturnya.
Kedua, mendasarkan kepada obyek dari hukum ekonomi internasional.
Menurutnya pendekatan yang tepat adalah yang kedua. Hal ini
menurutnya berarti bahwa hukum nasional, hukum perdata dan hukum publik
mengenai hubungan-hubungan ekonomi trasnasional disamping hukum internasional
publik merupakan hukum ekonomi internasional.
Pendekatan yang tidak terlalu luas dikemukakan oleh John H.
Jackson. Beliau beranggapan bahwa : “hukum ekonomi internasional adalah semua
subyek hukum yang memiliki unsur internasional dan unsur ekonomi”
Menurut Verloren van Themaat. Berpendapat pendekatan
tersebut terlalu luas. Beliau beranggapan, akan lebih efektif apabila membatasi
pengkajiannya hanya kepada aturan-aturan hukum yang didasarkan kepada hukum
internasional publik.
I Seidl Hohenveldern merumuskan definisinya sebagai berikut:
dalam pengertian luas, hukum ekonomi internasional adalah aturan-aturan hukum
internasional publik secara langsung berkaitan dengan tukar-menukar ekonomi
diantara subyek-subyek hukum internasional.
Sarjana berkebangsaan Belgia ternama, Prof. Francois Rigaux
menyatakan bahwa perusahaan transional ini bukan subyek hukum internasional.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang saya gunakan
adalah menggunakan referensi buku yang berjudul Hukum Ekonomi Internasional karya dari Huala Adolf, S.H.,LLM. Yang
sudah dirangkum yang didalamnya terdapat pokok – pokok masalah hukum ekonomi
internasional.
3.2 Teknik Pengumpulan Data
3.3 Teknik Analisis Data
Masalah
hukum ekonomi internasional di Indonesia adalah adanya tingkat perbedaan ekonomi dan
teknologi diantara Negara-Negara di dunia. Perbedaan ini sedikit banyak
mempengaruhi hubungan-hubungan antar Negara,terutama apabila suatu Negara yang
telah maju dengan memiliki kemampuan teknologi ,ekonomi,atau militer yang
kuat,sedangkan Negara lainnya tidak atau kurang memiliki kemampuan -kemampuan
dalam bidang tersebut. Persoalan ini tampak nyata dalam situasi seperti itu
hukum internasional dan hukum ekonomi internasional memainkan peranannya dalam
melindungi para pihak, terutama yang lemah agar hubungan tersebut adil.
Dalam hal ini peranan hukum ekonomi internasional sangat
penting. Ia membatasi dan mengatur agar tindakan – tindakan Negara tidak
merugikan kepentingan Negara lain atau kepentingan warga negaranya.
Dalam pengaturan nasional,regional,dan dunia. Hubungan –
hubungan ekonomi transnasional acapkali dibedakan antara 5 kategori utama
transaksi ekonomi internasional:
a. Pergerakan internasional barang-barang (International
Movement of goods)
b. Pergerakan internasional jasa-jasa.
c. Pergerakan orang-orang yang melintasi batas-batas Negara.
d. Pergerakan internasional modal.
e. Pembayaran internasional dalam transaksi ekonomi.
BAB IV
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Definisi Hukum Ekonomi Internasional.
Pengertian definisi dari hukum ekonomi internasional adalah
semua subyek hukum yang memiliki unsur internasional dan unsur ekonomi. Artinya
definisi tersebut tidak hanya melihat adanya kaitan yang khusus antara hukum
ekonomi internasional dengan hukum internasional publik.
Adapula beberapa pendapat para ahli misalnya saja pendapat
dari sarjana Jerman. Erler. Ia berpendapat bahwa pendekatan yang tepat adalah,
pendekatan yang mendasarkan kepada obyek dari hukum ekonomi internasional.
Namun rupanya, banyak pula yang tidak setuju bahkan
menentang pendapat Erler. Misalnya adalah pendapat dari John H. Jackson. Dia
berpendapat bahwa hukum ekonomi internasional adalah semua subyek hukum yang
memiliki unsur internasional dan unsur ekonomi.
Juga menurut Verloren van Themaat.
Berpendapat pendekatan tersebut terlalu luas. Beliau beranggapan, akan lebih
efektif apabila membatasi pengkajiannya hanya kepada aturan-aturan hukum yang
didasarkan kepada hukum internasional publik.
Sejarah
Perkembangan Hukum Ekonomi Internasional
Sejarah perkembangan hukum ekonomi internasional sebelum
perang dunia ke-2 menurut verloren van
Themaat, hukum ekonomi internasioanal berkembang pada abad ke-12.
Klausul-klausul “most-favoured-national”
(MFN) treatment dan “resiprositas”
(timbal balik) sudah dikenal sejak abad pertengahan ini. Klausul MFN pertama yang didasarkan pada suatu perjanjian
ditandatangani oleh Inggris dan Burgundy pada tanggal 17 Agustus 1417.
Pada waktu berlangsungnya Perang Dunia II Negara-Negara sekutu
khususnya Amerika Serikat dan Inggris,
memprakarsai pembentukan lembaga -lembaga ekonomi internasional untuk mengisi
tujuan-tujuan kebijakan perekonomian internasional. Salah satu dari kebijakan
tujuan itu adalah melanjutkan program yang telah dimulai sejak tahun 1930-an.
Tujuan kebikan ke-2 adalah memberikan kerangka hukum ekonomi internasional
untuk mengurangi konflik ekonomi yang terjadi diantara Perang Dunia I Dan
Perang Dunia II. Upaya pengurangan konflik ini penting karena hal ini dianggap
sebagai penyebab timbulnya Perang Dunia II.
Perkembangan hukum ekonomi
internasional setelah berakhirnya Perang Dingin antara Blok Timur dan Blok
Barat,ditandai dengan adanya perubahan -perubahan politik dan ekonomi yang
kedua -duanya saling berkaitan. Perubahan ini memiliki pengaruh cukup penting
terhadap perkenbangan hukum ekonomi internasional.
Subyek-subyek Hukum Ekonomi Internasional
Pengertian
subyek dalam hukum Internasional pertama kali dikemukakan oleh Mahkamah Internasional
dalam kasus Reparation for Injuries Case
(1949)
Dalam
pengertian itu, apabila diterapkan kepada hukum ekonomi internasional sebagai
cabang dari hukum internasional (Public),
maka pengertian subyek dalam bidang ini adalah setiap kesatuan (entity) yang mampu memiliki hak dan
kewajiban serta memiliki kemampuan untuk mempertahankan menurut hukum ekonomi
nasional.
Berikut
adalah sebuah ulasan mengenai subyek hukum internasional yang dikategorikan ke
dalam hukum ekonomi nasional. Yaitu :
1.
Negara
2.
Individu
3.
Perusahaan Trannasional
4.
Organisasi Ekonomi Internasional
Berikut
penjelasan mengenai subyek hukum internasional secara lengkap.
1)
Negara
Negara
adalah subyek hukum ekonomi internasional yang sangat penting. Hubungan-hubungan
ekonomi internasional didominasi oleh peranan Negara didalamnya.
Suatu
Negara harus memenuhi syrat-syarat sebagai berikut:
a.
Memiliki penduduk
b.
Wilayah tertentu
c.
Pemerintahan
d.
Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara lain.
Unsur
terakhir ini adalah unsur yang penting yang menunjukkan bahwa Negara tersebut
berdaulat.
Ada kesatuan-kesatuan yang umum disebut Negara, namun sebenarnya mereka bukanlah Negara, menurut hukum internasional. Misalnya Negara protektif, Negara boneka, Negara-negara koloni atau Negara-negara yang tidak dapat melakukan hubungan-hubungan ekonomi di luar negeri dengan Negara lain. Negara-negara seperti ini disebut juga sebagai Negara tidak merdeka (dependent states)
Ada kesatuan-kesatuan yang umum disebut Negara, namun sebenarnya mereka bukanlah Negara, menurut hukum internasional. Misalnya Negara protektif, Negara boneka, Negara-negara koloni atau Negara-negara yang tidak dapat melakukan hubungan-hubungan ekonomi di luar negeri dengan Negara lain. Negara-negara seperti ini disebut juga sebagai Negara tidak merdeka (dependent states)
2)
Individu
Individu
adalah subyek hukum ekonomi internasional dalam arti yang terbatas kedudukanya
sebagai subyek hukum ekonomi internasional. Statusnya bergantung kepada isi
ketentuan perjanjian yang memberikan kedudukannya tersebut.
Berdasarkan
hukum internasional klasik, individu mendapatkan kedudukan dari aturan-aturan
penting hukum kebiasaan internasional. Misalnya aturan mengenai perlakuan
terhadap orang asing.
Kedudukan
individu sebagai subyek hukum ekonomi internasional datur oleh konvensi ICSID (Convention on the Settlement of Investment
Disputes Between States and Nationals of Other States) tahun 1965. Konvensi
ini secara implisit mengakui individu sebagai subyek hukum internasional. Dalam
hal ini kemampuan individu untuk membuat kontrak atau perjanjian penanaman
modal sengan suatu Negara.
3)
Perusahaan Transnasional
Pengkajian
terhadap perusahaan transnasional sebagai subyek hukum ekonomi internasional
merupakan fenomena baru yang mulai berkembang sejak akhir abad ke=19. Namun
pengkajiannya baru mulai serius diperhatikan setelah Perang Dunia II.
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang kita buatan
tahun 1848 dan yang kini masih berlaku positif di Indonesia, sama sekali belum
mengandung pengaturan mengenai perusahaan transnasional ini.
Pengertian
perusahaan transnasional sendiri sebenarnya merupakan suatu pengertian dalam
ilmu ilmu ekonomi yang sama sekali tidak dikenal dalam bidang hukum. Karena itu
pula dalam masalah ini dari sudut hukum, dapat di bayangkan menjadi
kontroversial dan bahkan sulit.
4)
Organisasi Ekonomi Internasional
Kedudukan
organisasi internasioanl sebagai subyek hukum internasional sekarang sudah
mapan. Peranan subyek hukum ini dalam merumuskan peraturan-peraturan dalam
bidang hukum ekonomi internasional menjadi semakin penting dewasa ini.
Bentuk-bentuk
organisasi ekonomi internasional dapat beraneka macam. Dari segi tahap
integrasi suatu organisasi dalam bidang ekonomi internasional ada 5 bentuk
tahap-tahap yang dimaksud.
Pertama,
tahap yang paling sederhana yaitu suatu organisasi yang betujuan hanya untuk
menetapkan system tarif preferensial
multerateral. Jadi dalam tahap ini Negara-negara anggota hanya menyepakati
tingkat-tingkat tarif bagi produk-produk impor yang mereka sepakati.
Kedua,
Free Trade Areas, yaitu suatu organisasin ekonomi internasional yang berupaya
secara bertahap menghapuskan semua tarif-tarif internal dan
pembatasan-pembatasan kuantitatif.
Ketiga,
Customs Unions, yaitu dalam tahap ini organisasi tersebut menerapkan Free Trade
Areas dan telah memiliki kesepakatan mengenai suatu tarif eksternal
bersama.
Keempat,
Common Markets, yaitu tahap dimana suatu organisasi telah mampu melaksanakan
Custom Unions dan memiliki koordinasi
di bidang kebijakan moneter dan pajak.
Kelima,
integrasi ekonomi penuh (Total Economic
Integration) yaitu suatu organisasi yang telah memiliki kebijakan-kebijakan
ekonomi yang seragam.
Beberapa
organisasi internasional yang mempunyai peranan penting dalam studi hukum
ekonomi internasional.
1)
Bank Dunia ( World
Bank )
Bank Dunia bersama-sama dengan dana moneter internasional di
bentuk pada konferensi Bretton Woods pada Juli 1944. Badan ini berlaku pada
tanggal 27 Desember 1945.
Tujuan utama tercantum pada pasal I Articles Of Agreement yaitu
membantu pembangunan Negara-negara anggota, memajukan penanaman modal asing,
memberikan bantuan pinjaman keuangan untuk tinjauan-tinjauan produktif,
memajukan pertumbuhan perdagangan internasional dan memelihara neraca
pembayaran, mengelola pinjaman untuk proyek-proyek yang bermanfaat dan
mendesak, melakukan kegiatan lainnya dengan memperhatikan akibat-akibat
penanaman modal internasional pada kondisi-kondisi bisnis diwilayah anggotanya.
2)
Dana Moneter Internasional
Dana Moneter Internasional juga dibentuk pada konferensi
Bretton Woods, di New Hampshire, Amerika Serikat Juli 1944
Tujuan utama dibentuknya adalah untuk mencegah terulangnya
krisis moneter pada tahun 1930-an. Untuk mencapai tujuan tersebut, IMF
melaksanakan fungsi-fungsi dan kegiatan berikut. Menetapkan suatu kerangka bagi
suatu sistem pembayaran multilateral dan suatu mekanisme untuk mencegah
fluktuasi nilai tukar mata uang, memberikan pinjaman-pinjaman jangka pendek dan
menengah kepada negara yang membutuhkan, membangun dan mengembangkan
aturan-aturan bagi Negara-negara mengenai moneter internasional dan berfungsi
sebagai forum diskusi serta menyelesaikan persoalan-persoalan moneter dan
keuangan internasional.
3)
ICSID
ICSID (International
Center for the settlement of Investment Disputes) adalah badan yang
dilahirkan Bank Dunia. Konverensi yang mendirikan badan ini, yaitu koverensi
Washington atau konverensi Bank Dunia, ditanda tangani di Washington DC 18
maret 1965.
Terbentuknya konverensi adalah sebagai akibat dari situasi
perekonomian dunia pada tahun 1950-1960-an yaitu khususnya saat beberapa Negara
berkembang menasionalisasi perusahaan-perusahaan asing yang berada di dalam
wilayahnya. Tindakan ini mengakibatkan konflik-konflik ekonomi yang dapat
berubah menjadi sengketa politik atau bahkan sengketa terbuka (perang)
4)
MIGA
Lembaga lainnya yang berkaitan dengan Bank Dunia adalah MIGA
(Multilateral Investment Guarantee Agency).
Tujuan utama pembentukan badan ini adalah menggalakkan penanaman modal untuk
tujuan-tujuan produktif di Negara-negara
yang sedang berkembang. Untuk mencapai tujuan tersebut, MIGA berupaya memajukan
saling pengertian dan saliang percaya antara Negara tuan rumah dengan investor
asing.
5)
UNCTAD
UNCTAD (United Nations
Conference on Trade and Development) atau konferensi PBB mengenai perdagangan dan pembangunan. Dibentuk oleh majelis umum PBB
melalui Resolusi No. 1995 (XIX). Meskipun namanya konferensi, UNCTAD adalah
sebuah organisasiinternasional. Ia adalah salah satu badan atau organ dari
majelis Umum PBB.
Pembentukan badan Ini secara tidak langsung dilator
belakangi oleh inisiatif dari Negara-negara sabagai reaksi dari kegagalan usaha
masyarakat internasional membentuk suatu badan perdagangan internasional (ITO)
oleh Piagam Havana tahun 1948.
6)
WTO
Berdirinya WTO (World
Trade Organization) Organisasi Perdagangan Dunia, tidak terlepas dari
sejarah lahirnya ITO (dan GATT). Seperti yang telah diketahui masyarakat
internasional setelah perang dunia II menyadari perlunya pembentukan suatu
organisasi internasional. Tujuannya antara lain adalah sebagai forum guna
membahas dan mengatur masalah perdagangan serta ketenagakerjaan internasional.
Penyelesaian
Sengketa Ekonomi Internasional.
Hubungan-hubungan ekonomi
internasional yang diadakan diantara Negara-negara tudak selalu berlangsung
mulus. Kadang-kadang timbul masalah atau sengketa dari padanya. Masalah tuduhan
yang terhadap suatu Negara yang diduga melakukan dumping, tidak dilaksanakannya
kewajiban-kewajiban suatu pihak dalam perjanjian, masalah nasionalisasi suatu
perusahaan asing, adalah nsedikit contoh kasus yang timbul dalam
hubungan-hubungan ekonomi antar Negara.
Ada beberapa cara untuk
menyelesaikan sengketa. Yakni sebagai berikut :
1)
Negosiasi
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling
dasar dan yang paling tua digunakan oleh umat manusia. Penyelesaian memalui
negosiasi merupakan cara yang paling penting. Banyak sengketa disesaikan setiap
hari oleh negosiasi initanpa adanya publisitas atau menarik perhatian publik.
Mengenai pelaksanaan negosiasi, prosedur-prosedur yang
terdapat didalamnya perlu dibedakan sebagai berikut. Pertama, negosiasi
digunakan manakala suatu sengketa belum lahir (konsultasi) dan yang kedua
negosiasi yang digunakan manakala suatu sengketa telah lahir (negosiasi)
a.
Konsultasi
Berbagai
perjanjian internasional dalam bidang hukum ekonomi internasional telah
menggunakan cara konsultasi sebagai pangkal awal dalam proses untuk
menyelesaikan suatu masalah atau persoalan.
Keuntungan
dari adanya konsultasi yang terus-menerus ini disamping memastikan
pelaksanaannya yang lancar dari perjanjian oleh semua pihak, cara tersebut
dapat pula membantu untuk mengidentifikasi setiap masalah yang dapat
menimbulkan potensi-potensi sengketa.
b.
Negosiasi
Cara
negosiasi merupakan suatu upaya bersama para pihak untuk mencapai suatu cara penyelesaian
yang disepakati bersama dengan mengelola kembali konflik-konflik pandangan para
pihak. Cara ini ditempuh manakala para pihak berkeyakinan bahwa dengan menempuh
cara ini mereka memperoleh hasil yang positif dari pada negativ.
2)
Penyelidikan
Dengan memastikan kedudukan fakta yang sebenarnya dianggap
sebagai bagian penting dari prosedur penyelesaian sengketa. Dengan demikian
para pihak dapat memperkecil masalah sengketanya dengan menyelesaikannya
melalui suatu penyelidikan mengenai fakta-fakta yang menimbulkan persengketaan.
Cara penggunaan penyelidikan ini biasanya ditempuh manakala
cara-cara konsultasi atau negosiasi telah dilakukan dan tidak menghasilkan
suatu penyeselaian.
3)
Jasa-jasa baik.
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui
atau dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak
menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Jadi fungi utama jasa baik ini
adalah mempertemukan para pihak sedemikian rupa sehingga mereka mau bertemu,
duduk bersama dan bernegosiasi.
4)
Mediasi dan Konsiliasi
Mediasi dan konsiliasi adalah cara penyelesaian dimana para
pihak beranggapan bantuan aktif pihak ketiga sangat membantu dalam
menyelesaikan sengketa secara damai.namun disisi para pihak masih dapat
mengawasi secara penuhprosedur penyelesaiannya.
a.
Mediasi
Mediasi
adalah suatu cara penyelesaian memaliu pihak ketiga. Ia bisa Negara, organisasi
internasional (misalnya PBB) atau individu (politikus, ahli hukum, atau ilmuan). Ia ikut serta secara aktif
dalan proses negosiasi. Biasanya dengan kapasitasnya sebagai pihak yang nertal
berupaya mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa.
b.
Konsiliasi
Konsiliasi
adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal. Konsiliasi adalah
cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi kosiliasi
yang dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (temporer) yang berfungsi untuk
menetapkan persyaratan-persyaratan penyelesaian yang diterima oleh pihak. Namun
putusannya tidaklah mengikat para pihak.
5)
Arbitrase
Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada
pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan
mengikat. Badan arbitrase dewasa ini
sudah semakin popular dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan
sengketa-sengketa internasional.
Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan
dengan pembuatan suatu compromis,
yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah lahir, atau melalui
pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya
lahir.
6)
Pengadilan Internasional.
Metode yang memungkinkan untuk menyelesaikan sengketa selain
cara-cara yang diatas adalah melalui pengadilan. Penggunaan cara ini biasanya
ditempuh apabila cara-cara penyesuaian yang ada ternyata tidak berhasil.
Pengadilan dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu
pengadilan permanen dan pengadilan ad hoc
atau pengadilan khusus. Menurut hasil pengamatan beberapa sarjana, penyerahaan
sengketa ekonomi internasional kepada pengadilan internasional permanen kurang
begitu diminati oleh Negara-negara.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulannya
adalah Hukum ekonomi internasional merupakan cabang ilmu yang baru. Namun
memiliki perkembangan yang sangat cepat seiring dengan cepatnya
transaksi-transaksi ekonomi internasional. Hukum ekonomi internasional memiliki
peranan penting dalam mengkaji suatu hubungan-hubungan ekonomi yang begitu banyak, guna mengatur agar
hubungan antara yang satu dan yang lain tidak terjadi sebuah kesalaha pahaman
atau sengketa
Dalam
buku Hukum Ekonomi Internasional. Ditulis secara jelas tentang definisi hukum
ekonomi internasional, sejarah lahirnya hukum ekonomi internasional, cara yang
dapat ditempuh guna menyelesaikan suatu sengketa, organisasi-organisasi tekait
hukum ekonomi internasional dan subyek atau pelaku hukum ekonomi internasional.
Saran
Saran
saya kepada para pembaca, khususnya mahasiswa fakultas ekonomi untuk lebih
mepelajari arti dari hukum ekonomi internasional. Karena kita sebagai mahasiswa
haruslah memiliki keinginan untuk belajar
Daftar
Pustaka
Adolf,
Huala, Hukum Ekonomi Internasional,
Jakarta: Rajawali Pres, cet.1. 1997.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus