Sabtu, 25 April 2015

contoh KTI Karya Tulis Ilmiah (Bahasa Insdonesia)




Kata Pengantar

Assalamualaikum wr.wb
Puji Syukur kepada Allah SWT, atas berkah dan rahmatNya kepada saya dalam menyusun tugas karya tulis ilmiah ini. Dan ucapan terima kasih kepada dosen Bahasa Indonesia saya yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyelesaikan tugas membuat dan menyusun karya tulis ilmiah ini.
Dengan adanya kesempatan ini, saya telah berhasil menyelesaikan tugas karya tulis ilmiah ini dengan segala upaya dan usaha. Saya merasa puas dan bangga dapat menyelesaikan tugas karya tulis ilmiah ini meskipun masih banyak kekurangan dalam penyusunannya. Karena dengan pemberian tugas ini, saya mendapat pengalaman dan pelajaran akan pembuatan dan penyusunan suatu karya tulis ilmiah agar kedepannya saya dapat menyusun karya tulis ilmiah dengan lebih baik. Semoga karya tulis ilmiah ini dapat bermanfaat bagi saya dan rekan-rekan sekalian.
Wassalamualaikum wr.wb



                                                                             Jember, 19 Januari 2015


                                                                                                Siska Puspita Defi




Daftar Isi

Kata Pengantar……………………………………………………………………….……………………………………..……        1
Daftar isi..………………………………………………………………………………………………………………………..….        2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah……………….………………………………………………………………………………         3
1.2 Rumusan Masalah..……………………………………………………………………………………………………….        4
1.3 Tujuan……………………….…………………………………………………………………………………..………………       4
1.4 Manfaat………….…………………………………………………………………………………………………………….        4
1.5 Ruang Lingkup Penelitian………………………………………………………………………………………………        4
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Teori Pembahasan…………………………………………………………………………………………………………       5
2.2 Kajian Teori……………………………………………………………………………………………………………………       6
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Jenis Penelitian………………………………………………………………………………………………………………       7
3.2 Teknik Penelitian……………………………………………………………………………………………………………       7
3.3 Teknik Analisis Data……………………………………………………………………………………………………….       8
BAB IV
PEMBAHASAN
Pembahasan Masalah………………………………………………………………………………………………………….       9
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan……………………………………………………………………………………………………………………..     16
B. Saran……………………………………………………………………………………………………………………………….     16
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………………………………………    16






BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
              Kajian hukum ekonomi internasional dewasa ini semakin penting.Perkembangan bidang hukum ini mungkin paling progresif dibandingkan dengan bidang–bidang hukum lain.Peranannyapun sekarang ini bahkan semakin central seiring dengan arus globalisasi (ekonomi) yang cepat.
                Disamping itu,kenajuan teknologi  dan komunikasi mengakibatkan aktivitas ekonomi tidak lagi terkongkong oleh batas -  batas Negara.Fenomena-fenomena regionalism yang terjadi diberbagai belahan dunia dewasa ini,seperti ASEAN atau Uni Eropa juga makin mengurangi kongkongan batas – batas Negara ini.
                Namun perkembangan dewasa ini mengalami pergeseran. Apa yang sebelumnya menjadi kewenangan atau tindakan penuh suatu Negara menjadi berkurang pengertiannya manakala kepentingan ekonomi Negara lain terganggu olehnya. Sewaktu pemerintah RI mengeluarkan Inpres No. 2 Tahun 1996 mengenai otomotif nasional, serta merta Negara-Negara industri otomotif terkemuka,Jepang dan Uni Eropa,memprotes kebijakan dalam inpres itu. Inpres tersebut yang memberi perlakuan khusus kepada suatu produsen otomotif nasional tertentu dituduh telah melanggar prinsip-prinsip perdagangan nasional yang adil.
                Yang menjadi masalah utama dari faktor -faktor diatas adalah adanya tingkat perbedaan ekonomi dan teknologi diantara Negara-Negara di dunia. Perbedaan ini sedikit banyak mempengaruhi hubungan-hubungan antar Negara,terutama apabila suatu Negara yang telah maju dengan memiliki kemampuan teknologi ,ekonomi,atau militer yang kuat,sedangkan Negara lainnya tidak atau kurang memiliki kemampuan -kemampuan dalam bidang tersebut. Persoalan ini tampak nyata dalam situasi seperti itu hukum internasional dan hukum ekonomi internasional memainkan peranannya dalam melindungi para pihak, terutama yang lemah agar hubungan tersebut adil.








1.2 Rumusan Masalah

1.       Apa definisi dari hukum ekonomi internasional ?
2.       Bagaimanakah sejarah perkembangan ekonomi internasional ?
3.       Apa sajakah subyek hukum ekonomi internasional  ?
4.       Apa sajakah organisasi internasional yang mempunyai peran penting dalam studi hukum ekonomi internasional ?
5.       Bagaiamanakah penyelesaian sengketa Ekonomi Internasional ?



1.3 Tujuan
    Tujuannya adalah Untuk mengetengahkan pengertian buku ekonomi internasional secara teknis kepada para pembaca khususnya mahasiswa.

1.4 Manfaat
Agar pembaca lebih mengerti inti dari hukum ekonomi internasional dan pokok – pokok permasalahan ekonomi.

1.5 Ruang Lingkup Penelitian
Berdasarkan latar belakang masalah diatas bahwa hukum ekonomi internasional adalah semua subyek hukum yang memiliki unsur internasional dan unsur ekonomi. Artinya, definisi tersebut tidak melihat adanya kaitan yang khusus antara hukum ekonomi internasional dengan hukum internasional publik.









BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1 Teori Pembahasan
Sarjana-sarjana hukum ekonomi internasional dewasa ini belum sepakat mengenai batasan atau definisi mengenai bidang hukum ini. Hal ini disebabkan karena sangat luasnya ruang lingkup serta subyek-subyek hukum ekonomi internasional, meskipun untuk yang terakhir ini sudah diakui bahwa negaralah sebagai subyek hukum ekonomi internasional yang terpenting.
                Meskipun demikian, menarik kiranya untuk mengkaji beberapa pendapat dari sarjana hukum ekonomi internasional misalnya saja pendapat dari Erler, seorang sarjana berkebangsaan Jerman.  Juga pendapat yang dikemukankan oleh John H. Jackson. Pendapat mereka saling bertentangan tentang definisi hukum ekonomi internasional. Ada juga pendapat lain dari verloren van themaat yang menurutnya  batasan yang luas sebagaimana  dikemukakan oleh pelopornya Erler tidak praktis untuk mempelajari bidang hukum ekonomi internasional. Beliau mengakui bahwa  hubungan-hubungan ekonomi internasional dapat pula diatur oleh hikum kontrak dan norma-norma hukum perdata lainnya. Bahkan diakui pula bahwa hubungan-hubungan ekonomi internasional dapat juga diatur oleh hukum nasional publik.
                Kritikan dari pendekatan tersebut yaitu bahwa obyek bidang hukum ini kurang memuaskan apabila hanya dijawab oleh hukum yang setingkat dengan (hukum) nasional semata. Hal ini di sebabkan, bidang studi ini sifatnya yang transnasional. Karena ini dibutuhkan norma-norma hukum internasional dan transnasional pula.
Argumen kedua yang dilontarkan Verloren van Themaat berkatan dengan isi atau muatan materi hukumnasional publik. Vab Themaat mengakui bahwa norma-norma hukum nasional yang berkaitan dengan hubungan-hubungan ekonomi internasional membentuk suatu bagian penting dari keseluruhan norma yang mengatur hubungan-hubungan ekonomi internasional dilihat dari sudut pandang ekonomi.








2.2 Kajian Teori
Definsi hukum Ekonomi Internasional menurut menurut pendapat sarjana Jerman. Erler. Dalam upayanya mendapatkan pendekatan yang dibutuhkan guna merumuskan suatu definisi bidang ini. Menurutnya ada dua pendekatan yang memungkinkan untuk merumuskan hukum ekonomi internasional.
                Pertama, pendekatan yang diasalkan pada asal hukum (norma) yang mengaturnya.
                Kedua, mendasarkan kepada obyek dari hukum ekonomi internasional.
Menurutnya pendekatan yang tepat adalah yang kedua. Hal ini menurutnya berarti bahwa hukum nasional, hukum perdata dan hukum publik mengenai hubungan-hubungan ekonomi trasnasional disamping hukum internasional publik merupakan hukum ekonomi internasional.
Pendekatan yang tidak terlalu luas dikemukakan oleh John H. Jackson. Beliau beranggapan bahwa : “hukum ekonomi internasional adalah semua subyek hukum yang memiliki unsur internasional dan unsur ekonomi”
Menurut Verloren van Themaat. Berpendapat pendekatan tersebut terlalu luas. Beliau beranggapan, akan lebih efektif apabila membatasi pengkajiannya hanya kepada aturan-aturan hukum yang didasarkan kepada hukum internasional publik.
I Seidl Hohenveldern merumuskan definisinya sebagai berikut: dalam pengertian luas, hukum ekonomi internasional adalah aturan-aturan hukum internasional publik secara langsung berkaitan dengan tukar-menukar ekonomi diantara subyek-subyek hukum internasional.
Sarjana berkebangsaan Belgia ternama, Prof. Francois Rigaux menyatakan bahwa perusahaan transional ini bukan subyek hukum internasional.








BAB III
METODE PENELITIAN

3.1 Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang saya gunakan adalah menggunakan referensi buku yang berjudul Hukum Ekonomi Internasional karya dari Huala Adolf, S.H.,LLM. Yang sudah dirangkum yang didalamnya terdapat pokok – pokok masalah hukum ekonomi internasional.

3.2 Teknik Pengumpulan Data


3.3 Teknik Analisis Data
Masalah hukum ekonomi internasional di Indonesia adalah adanya tingkat perbedaan ekonomi dan teknologi diantara Negara-Negara di dunia. Perbedaan ini sedikit banyak mempengaruhi hubungan-hubungan antar Negara,terutama apabila suatu Negara yang telah maju dengan memiliki kemampuan teknologi ,ekonomi,atau militer yang kuat,sedangkan Negara lainnya tidak atau kurang memiliki kemampuan -kemampuan dalam bidang tersebut. Persoalan ini tampak nyata dalam situasi seperti itu hukum internasional dan hukum ekonomi internasional memainkan peranannya dalam melindungi para pihak, terutama yang lemah agar hubungan tersebut adil.
Dalam hal ini peranan hukum ekonomi internasional sangat penting. Ia membatasi dan mengatur agar tindakan – tindakan Negara tidak merugikan kepentingan Negara lain atau kepentingan warga negaranya.
Dalam pengaturan nasional,regional,dan dunia. Hubungan – hubungan ekonomi transnasional acapkali dibedakan antara 5 kategori utama transaksi ekonomi internasional:
a.       Pergerakan internasional barang-barang (International Movement of goods)
b.       Pergerakan internasional jasa-jasa.
c.       Pergerakan orang-orang yang melintasi batas-batas Negara.
d.       Pergerakan internasional modal.
e.       Pembayaran internasional dalam transaksi ekonomi.












BAB IV
PEMBAHASAN
Definisi Hukum Ekonomi Internasional.
Pengertian definisi dari hukum ekonomi internasional adalah semua subyek hukum yang memiliki unsur internasional dan unsur ekonomi. Artinya definisi tersebut tidak hanya melihat adanya kaitan yang khusus antara hukum ekonomi internasional dengan hukum internasional publik.
Adapula beberapa pendapat para ahli misalnya saja pendapat dari sarjana Jerman. Erler. Ia berpendapat bahwa pendekatan yang tepat adalah, pendekatan yang mendasarkan kepada obyek dari hukum ekonomi internasional.
Namun rupanya, banyak pula yang tidak setuju bahkan menentang pendapat Erler. Misalnya adalah pendapat dari John H. Jackson. Dia berpendapat bahwa hukum ekonomi internasional adalah semua subyek hukum yang memiliki unsur internasional dan unsur ekonomi.
Juga menurut Verloren van Themaat. Berpendapat pendekatan tersebut terlalu luas. Beliau beranggapan, akan lebih efektif apabila membatasi pengkajiannya hanya kepada aturan-aturan hukum yang didasarkan kepada hukum internasional publik.
Sejarah Perkembangan Hukum Ekonomi Internasional
Sejarah perkembangan hukum ekonomi internasional sebelum perang dunia ke-2 menurut verloren  van Themaat, hukum ekonomi internasioanal berkembang pada abad ke-12. Klausul-klausul “most-favoured-national” (MFN) treatment dan “resiprositas” (timbal balik) sudah dikenal sejak abad pertengahan ini. Klausul MFN  pertama yang didasarkan pada suatu perjanjian ditandatangani oleh Inggris dan Burgundy pada tanggal 17 Agustus 1417.
                Pada waktu berlangsungnya  Perang Dunia II Negara-Negara sekutu khususnya Amerika Serikat  dan Inggris, memprakarsai pembentukan lembaga -lembaga ekonomi internasional untuk mengisi tujuan-tujuan kebijakan perekonomian internasional. Salah satu dari kebijakan tujuan itu adalah melanjutkan program yang telah dimulai sejak tahun 1930-an. Tujuan kebikan ke-2 adalah memberikan kerangka hukum ekonomi internasional untuk mengurangi konflik ekonomi yang terjadi diantara Perang Dunia I Dan Perang Dunia II. Upaya pengurangan konflik ini penting karena hal ini dianggap sebagai penyebab timbulnya Perang Dunia II.
                Perkembangan hukum ekonomi internasional setelah berakhirnya Perang Dingin antara Blok Timur dan Blok Barat,ditandai dengan adanya perubahan -perubahan politik dan ekonomi yang kedua -duanya saling berkaitan. Perubahan ini memiliki pengaruh cukup penting terhadap perkenbangan hukum ekonomi internasional.


Subyek-subyek Hukum Ekonomi Internasional
Pengertian subyek dalam hukum Internasional pertama kali dikemukakan oleh Mahkamah Internasional dalam kasus Reparation for Injuries Case (1949)
Dalam pengertian itu, apabila diterapkan kepada hukum ekonomi internasional sebagai cabang dari hukum internasional (Public), maka pengertian subyek dalam bidang ini adalah setiap kesatuan (entity) yang mampu memiliki hak dan kewajiban serta memiliki kemampuan untuk mempertahankan menurut hukum ekonomi nasional.
Berikut adalah sebuah ulasan mengenai subyek hukum internasional yang dikategorikan ke dalam hukum ekonomi nasional. Yaitu :
1.       Negara
2.       Individu
3.       Perusahaan Trannasional
4.       Organisasi Ekonomi Internasional

Berikut penjelasan mengenai subyek hukum internasional secara lengkap.

1)     Negara

Negara adalah subyek hukum ekonomi internasional yang sangat penting. Hubungan-hubungan ekonomi internasional didominasi oleh peranan Negara didalamnya.
Suatu Negara harus memenuhi syrat-syarat sebagai berikut:
a.       Memiliki penduduk
b.       Wilayah tertentu
c.       Pemerintahan
d.       Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara lain.
Unsur terakhir ini adalah unsur yang penting yang menunjukkan bahwa Negara tersebut berdaulat.
               Ada kesatuan-kesatuan yang umum disebut Negara, namun sebenarnya mereka bukanlah Negara, menurut hukum internasional. Misalnya Negara protektif, Negara boneka, Negara-negara koloni atau Negara-negara yang tidak dapat melakukan hubungan-hubungan ekonomi di luar negeri dengan Negara lain. Negara-negara seperti ini disebut juga sebagai Negara tidak merdeka (dependent states)

2)     Individu

Individu adalah subyek hukum ekonomi internasional dalam arti yang terbatas kedudukanya sebagai subyek hukum ekonomi internasional. Statusnya bergantung kepada isi ketentuan perjanjian yang memberikan kedudukannya tersebut.
Berdasarkan hukum internasional klasik, individu mendapatkan kedudukan dari aturan-aturan penting hukum kebiasaan internasional. Misalnya aturan mengenai perlakuan terhadap orang asing.
Kedudukan individu sebagai subyek hukum ekonomi internasional datur oleh konvensi ICSID (Convention on the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States) tahun 1965. Konvensi ini secara implisit mengakui individu sebagai subyek hukum internasional. Dalam hal ini kemampuan individu untuk membuat kontrak atau perjanjian penanaman modal sengan suatu Negara.

3)     Perusahaan Transnasional

Pengkajian terhadap perusahaan transnasional sebagai subyek hukum ekonomi internasional merupakan fenomena baru yang mulai berkembang sejak akhir abad ke=19. Namun pengkajiannya baru mulai serius diperhatikan setelah Perang Dunia II.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang kita buatan tahun 1848 dan yang kini masih berlaku positif di Indonesia, sama sekali belum mengandung pengaturan mengenai perusahaan transnasional ini.
Pengertian perusahaan transnasional sendiri sebenarnya merupakan suatu pengertian dalam ilmu ilmu ekonomi yang sama sekali tidak dikenal dalam bidang hukum. Karena itu pula dalam masalah ini dari sudut hukum, dapat di bayangkan menjadi kontroversial dan bahkan sulit.

4)     Organisasi Ekonomi Internasional

Kedudukan organisasi internasioanl sebagai subyek hukum internasional sekarang sudah mapan. Peranan subyek hukum ini dalam merumuskan peraturan-peraturan dalam bidang hukum ekonomi internasional menjadi semakin penting dewasa ini.
Bentuk-bentuk organisasi ekonomi internasional dapat beraneka macam. Dari segi tahap integrasi suatu organisasi dalam bidang ekonomi internasional ada 5 bentuk tahap-tahap yang dimaksud.

Pertama, tahap yang paling sederhana yaitu suatu organisasi yang betujuan hanya untuk menetapkan system tarif preferensial multerateral. Jadi dalam tahap ini Negara-negara anggota hanya menyepakati tingkat-tingkat tarif bagi produk-produk impor yang mereka sepakati.
Kedua, Free Trade Areas, yaitu suatu organisasin ekonomi internasional yang berupaya secara bertahap menghapuskan semua tarif-tarif internal dan pembatasan-pembatasan kuantitatif.
Ketiga, Customs Unions, yaitu dalam tahap ini organisasi tersebut menerapkan Free Trade Areas dan telah memiliki kesepakatan mengenai suatu tarif eksternal bersama.
Keempat, Common Markets, yaitu tahap dimana suatu organisasi telah mampu melaksanakan Custom Unions dan memiliki koordinasi di bidang kebijakan moneter dan pajak.
Kelima, integrasi ekonomi penuh (Total Economic Integration) yaitu suatu organisasi yang telah memiliki kebijakan-kebijakan ekonomi yang seragam.

Beberapa organisasi internasional yang mempunyai peranan penting dalam studi hukum ekonomi internasional.
1)      Bank Dunia ( World Bank )
Bank Dunia bersama-sama dengan dana moneter internasional di bentuk pada konferensi Bretton Woods pada Juli 1944. Badan ini berlaku pada tanggal 27 Desember 1945.
Tujuan utama tercantum pada pasal I Articles Of Agreement  yaitu membantu pembangunan Negara-negara anggota, memajukan penanaman modal asing, memberikan bantuan pinjaman keuangan untuk tinjauan-tinjauan produktif, memajukan pertumbuhan perdagangan internasional dan memelihara neraca pembayaran, mengelola pinjaman untuk proyek-proyek yang bermanfaat dan mendesak, melakukan kegiatan lainnya dengan memperhatikan akibat-akibat penanaman modal internasional pada kondisi-kondisi bisnis diwilayah anggotanya.

2)     Dana Moneter Internasional
Dana Moneter Internasional juga dibentuk pada konferensi Bretton Woods, di New Hampshire, Amerika Serikat Juli 1944
Tujuan utama dibentuknya adalah untuk mencegah terulangnya krisis moneter pada tahun 1930-an. Untuk mencapai tujuan tersebut, IMF melaksanakan fungsi-fungsi dan kegiatan berikut. Menetapkan suatu kerangka bagi suatu sistem pembayaran multilateral dan suatu mekanisme untuk mencegah fluktuasi nilai tukar mata uang, memberikan pinjaman-pinjaman jangka pendek dan menengah kepada negara yang membutuhkan, membangun dan mengembangkan aturan-aturan bagi Negara-negara mengenai moneter internasional dan berfungsi sebagai forum diskusi serta menyelesaikan persoalan-persoalan moneter dan keuangan internasional.

3)     ICSID
ICSID (International Center for the settlement of Investment Disputes) adalah badan yang dilahirkan Bank Dunia. Konverensi yang mendirikan badan ini, yaitu koverensi Washington atau konverensi Bank Dunia, ditanda tangani di Washington DC 18 maret 1965.
Terbentuknya konverensi adalah sebagai akibat dari situasi perekonomian dunia pada tahun 1950-1960-an yaitu khususnya saat beberapa Negara berkembang menasionalisasi perusahaan-perusahaan asing yang berada di dalam wilayahnya. Tindakan ini mengakibatkan konflik-konflik ekonomi yang dapat berubah menjadi sengketa politik atau bahkan sengketa terbuka (perang)

4)     MIGA
Lembaga lainnya yang berkaitan dengan Bank Dunia adalah MIGA (Multilateral Investment Guarantee Agency). Tujuan utama pembentukan badan ini adalah menggalakkan penanaman modal untuk tujuan-tujuan produktif  di Negara-negara yang sedang berkembang. Untuk mencapai tujuan tersebut, MIGA berupaya memajukan saling pengertian dan saliang percaya antara Negara tuan rumah dengan investor asing.


5)     UNCTAD
UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development) atau konferensi PBB mengenai perdagangan  dan pembangunan. Dibentuk oleh majelis umum PBB melalui Resolusi No. 1995 (XIX). Meskipun namanya konferensi, UNCTAD adalah sebuah organisasiinternasional. Ia adalah salah satu badan atau organ dari majelis Umum PBB.
Pembentukan badan Ini secara tidak langsung dilator belakangi oleh inisiatif dari Negara-negara sabagai reaksi dari kegagalan usaha masyarakat internasional membentuk suatu badan perdagangan internasional (ITO) oleh Piagam Havana tahun 1948.

6)     WTO
Berdirinya WTO (World Trade Organization) Organisasi Perdagangan Dunia, tidak terlepas dari sejarah lahirnya ITO (dan GATT). Seperti yang telah diketahui masyarakat internasional setelah perang dunia II menyadari perlunya pembentukan suatu organisasi internasional. Tujuannya antara lain adalah sebagai forum guna membahas dan mengatur masalah perdagangan serta ketenagakerjaan internasional.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Internasional.
                Hubungan-hubungan ekonomi internasional yang diadakan diantara Negara-negara tudak selalu berlangsung mulus. Kadang-kadang timbul masalah atau sengketa dari padanya. Masalah tuduhan yang terhadap suatu Negara yang diduga melakukan dumping, tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban suatu pihak dalam perjanjian, masalah nasionalisasi suatu perusahaan asing, adalah nsedikit contoh kasus yang timbul dalam hubungan-hubungan ekonomi antar Negara.
                Ada beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa. Yakni sebagai berikut :
1)     Negosiasi
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua digunakan oleh umat manusia. Penyelesaian memalui negosiasi merupakan cara yang paling penting. Banyak sengketa disesaikan setiap hari oleh negosiasi initanpa adanya publisitas atau menarik perhatian publik.
Mengenai pelaksanaan negosiasi, prosedur-prosedur yang terdapat didalamnya perlu dibedakan sebagai berikut. Pertama, negosiasi digunakan manakala suatu sengketa belum lahir (konsultasi) dan yang kedua negosiasi yang digunakan manakala suatu sengketa telah lahir (negosiasi)
a.       Konsultasi
Berbagai perjanjian internasional dalam bidang hukum ekonomi internasional telah menggunakan cara konsultasi sebagai pangkal awal dalam proses untuk menyelesaikan suatu masalah atau persoalan.
Keuntungan dari adanya konsultasi yang terus-menerus ini disamping memastikan pelaksanaannya yang lancar dari perjanjian oleh semua pihak, cara tersebut dapat pula membantu untuk mengidentifikasi setiap masalah yang dapat menimbulkan potensi-potensi sengketa.
b.       Negosiasi
Cara negosiasi merupakan suatu upaya bersama para pihak untuk mencapai suatu cara penyelesaian yang disepakati bersama dengan mengelola kembali konflik-konflik pandangan para pihak. Cara ini ditempuh manakala para pihak berkeyakinan bahwa dengan menempuh cara ini mereka memperoleh hasil yang positif dari pada negativ.

2)     Penyelidikan  
Dengan memastikan kedudukan fakta yang sebenarnya dianggap sebagai bagian penting dari prosedur penyelesaian sengketa. Dengan demikian para pihak dapat memperkecil masalah sengketanya dengan menyelesaikannya melalui suatu penyelidikan mengenai fakta-fakta yang menimbulkan persengketaan.
Cara penggunaan penyelidikan ini biasanya ditempuh manakala cara-cara konsultasi atau negosiasi telah dilakukan dan tidak menghasilkan suatu penyeselaian.

3)     Jasa-jasa baik.
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui atau dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Jadi fungi utama jasa baik ini adalah mempertemukan para pihak sedemikian rupa sehingga mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegosiasi.

4)     Mediasi dan Konsiliasi
Mediasi dan konsiliasi adalah cara penyelesaian dimana para pihak beranggapan bantuan aktif pihak ketiga sangat membantu dalam menyelesaikan sengketa secara damai.namun disisi para pihak masih dapat mengawasi secara penuhprosedur penyelesaiannya.
a.       Mediasi
Mediasi adalah suatu cara penyelesaian memaliu pihak ketiga. Ia bisa Negara, organisasi internasional (misalnya PBB) atau individu (politikus, ahli hukum,  atau ilmuan). Ia ikut serta secara aktif dalan proses negosiasi. Biasanya dengan kapasitasnya sebagai pihak yang nertal berupaya mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa.
b.       Konsiliasi
Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal. Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi kosiliasi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (temporer) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratan-persyaratan penyelesaian yang diterima oleh pihak. Namun putusannya tidaklah mengikat para pihak.

5)     Arbitrase
Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat.  Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin popular dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa internasional.
Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu compromis, yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah lahir, atau melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir.

6)     Pengadilan Internasional.
Metode yang memungkinkan untuk menyelesaikan sengketa selain cara-cara yang diatas adalah melalui pengadilan. Penggunaan cara ini biasanya ditempuh apabila cara-cara penyesuaian yang ada ternyata tidak berhasil.
Pengadilan dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu pengadilan permanen dan pengadilan ad hoc atau pengadilan khusus. Menurut hasil pengamatan beberapa sarjana, penyerahaan sengketa ekonomi internasional kepada pengadilan internasional permanen kurang begitu diminati oleh Negara-negara.

















BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulannya adalah Hukum ekonomi internasional merupakan cabang ilmu yang baru. Namun memiliki perkembangan yang sangat cepat seiring dengan cepatnya transaksi-transaksi ekonomi internasional. Hukum ekonomi internasional memiliki peranan penting dalam mengkaji suatu hubungan-hubungan ekonomi  yang begitu banyak, guna mengatur agar hubungan antara yang satu dan yang lain tidak terjadi sebuah kesalaha pahaman atau sengketa
Dalam buku Hukum Ekonomi Internasional. Ditulis secara jelas tentang definisi hukum ekonomi internasional, sejarah lahirnya hukum ekonomi internasional, cara yang dapat ditempuh guna menyelesaikan suatu sengketa, organisasi-organisasi tekait hukum ekonomi internasional dan subyek atau pelaku hukum ekonomi internasional.

Saran
Saran saya kepada para pembaca, khususnya mahasiswa fakultas ekonomi untuk lebih mepelajari arti dari hukum ekonomi internasional. Karena kita sebagai mahasiswa haruslah memiliki keinginan untuk belajar

Daftar Pustaka
Adolf, Huala, Hukum Ekonomi Internasional, Jakarta: Rajawali Pres, cet.1. 1997.

1 komentar: