KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan
Hidayah-Nya kepada penulis, sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan
dengan tepat pada waktunya adapun judul makalah ini adalah Mengidentifikasi
konsep BUMN dan BUMD
Dalam penulisan tugas yang berupa makalah ini, penulis telah banyak menerima bantuan dan saran dari semua pihak,
maka dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terimakasih yang sebesarnya
kepada dosen mata kuliah yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan
sehingga tugas makalah ini dapat selesai dengan baik.
Penulis
menyadari bahwa tidak ada gading yang tak retak, karena dalam penulisan ini
mungkin masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan
kritik dan saran dari semua pihak demi sempurnanya penulisan ini dan juga tugas
tugas berikutnya
Jember,
7 Desember 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
.........................................................................................
1
Daftar Isi
...................................................................................................
2
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang ………………………………………………………….... 3
1.2 Rumusan Masalah ………………………………………………………. 3
BAB II Pembahasan
2.1
Pengeretian BUMN Dasar Hukum BUMN ......................................... 4
2.2
Pengeretian BUMD Dasar Hukum BUMD
......................................... Contoh
Gambar BUMN dan BUMD ………………………………………... 10
BAB III Penutup
3.1 Kesimpulan
……………………………………………………………… 11
3.2 Saran …………………………………………………………………….. 11
Daftar Pustaka………………………………………………………………… 12
BAB I
PENDAHULUAN
1 .1 LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan ekonomi kita
mengenal istilah perusahaan dan badan usaha. Kedua istilah tersebut berbeda
tetapi diberi pengertian sama. Artinya sebagai suatu organisasi yang didalamnya
deselenggarakan kerjasama antara faktor produksi unuk menghasilkan barang atau
jasa untuk melayani kepentingan umum sekaligus kelangsungan usaha.
Pemilihan bentuk perusahaan
merupakan masalah yang timbul pada saat perusahan di dirikan. Pemilihan bentuk
perusahaan perlu pertimbangan yang matang untuk mencegah terjadinya hal-hal
yang tidak diinginkan. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum dapat diharapkan
bahwa perusahaan akan dapat dengantegas menentukan langkah-langkah yang harus
dilakukan untuk mencapai tujuan.
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN
dan BUMD dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi
dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dan
BUMD dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak
dikuasai pihak-pihak tertentu.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah:
1. Apa pengertian
BUMN dan BUMD?
2. Apa dasar hukum
BUMN dan BUMD?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian BUMN dasar Hukumnya
Di Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Berdasarkan Undang- Undang No. 19
tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara,
yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah
untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan
sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Bentuk- bentuk BUMN itu sendiri ada 3 yaitu:
Bentuk- bentuk BUMN itu sendiri ada 3 yaitu:
1. Perusahaan
Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
2. Perusahaan
Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero
yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero
yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
3. Perusahaan
Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Maksud dan Tujuan BUMN
Berdasarkan UU no. 19 Tahun 2003
pasal 2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain adalah sebagai berikut:
1. Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
2. Mengejar
keuntungan.
3. Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi.
5. Turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Visi dan Misi BUMN
Dibawah pembinaan Kementrian BUMN
telah tersusun suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008 yang memuat VISI
“Menjadikan BUMN sebagai Badan Usaha yang tangguh dalam persaingan global dan
mampu memenuhi harapan stakeholder” dengan beberapa catatan :
1. BUMN sebagai
Badan Usaha perlu dikembangkan sebagai pelaku usaha dalam perekonomian
Indonesia
2. Sesuai asa
kemanfaatan, pemilikan saham oleh negara tidak harus dipertahankan baik sebagai
pemegang saham mayoritas atau minoritas.
3. Pembinaan BUMN
diarahkan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui pengelolaan secara
profesional, efisien dan tangguh sehingga mampu menghadapi persaingan
global
4. Meningkatkan
kontribusi kepada negara baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil
privatisasi serta memenuhi harapan stakeholders.
Dari visi tersebut juga dikandung
suatu MISI yang juga tersusun tersusun dalam suatu Master Plan BUMN tahun
2002-2008BUMN sebagai berikut :
1. Melaksanakan reformasi
dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi dan pengelolaan usaha untuk
mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan pada prinsip Good Corporate
Governance dalam pengelolaan BUMN.
2. Meningkatkan
nilai perusahaan melalui restrukturisasi, privatisasi dan kerjasa usaha antar
BUMN berdasar prinsip bisnis sehat.
3. Meningkatkan
daya saing melaui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk menyediakan produk
barang dan jasa berkualitas dengan harga kompetitif serta pelayanan bermutu
tinggi.
4. Peningkatan
kontribusi BUMN kepada negara
5. Peningkatan
peran BUMN dalam kepedulian terhadap lingkungan, pembinaan koperasi dan UKM
dalam program kemitraan.
Kinerja BUMN
Performance atau kinerja merupakan
suatu pola tindakan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang diukur dengan
mendasarkan pada suatu perbandingan dengan berbagai standar. Kinerja adalah
pencapaian suatu tujuan dari suatu kegiatan atau pekerjaan tertentu untuk
mencapai tujuan perusahaan yang diukur dengan standar. Penilaian kinerja
perusahaan bertujuan untuk mengetahui efektivitas operasional perusahaan.
Pengukuran kinerja perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan suatu metode
atau pendekatan. Pengukuran kinerja perusahaan dikelompokkan menjadi dua, yaitu
pengukuran kinerja non keuangan (non financial performance measurement) dan
pengukuran kinerja keuangan (financial performance measurement). (Morse dan
Davis, 1996 dalam Hiro Tugiman, 2000:96; Hirsch 1994:594-607)
Pengertian kinerja adalah gambaran
pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau kebijaksanaan dalam
mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi. Pelaporan kinerja
merupakan refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan melaporkan kinerja
semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggungjawabkan. Kinerja
perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain terkonsentrasi atau
tidaknya terkonsentrasinya kepemilikan, manipulasi laba, serta pengungkapan
laporan keuangan. Kepemilikan yang banyak terkonsentrasi oleh institusi akan
memudahkan pengendalian sehingga akan meningkatkan kinerja perusahaan.
Dalam hubungannya dengan kinerja
suatu perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangan yang sering dijadikan
dasar untuk penilaian kinerja perusahaan. Salah satu jenis laporan keuangan
yang mengukur keberhasilan operasi perusahaan untuk suatu periode tertentu
adalah laporan laba rugi. Akan tetapi angka laba yang dihasilkan dalam laporan
laba rugi seringkali dipengaruhi oleh metode akuntansi yang digunakan.
Disclosure laporan keuangan akan memberikan informasi yang berguna bagi pemakai
laporan keuangan.
BUMN dibagi 2 yaitu :
1. BUMN Non Keuangan
a.Infrastruktur BUMN
b.Noninfrastruktur BUMN
Aspek yang dinilai adalah aspek keuangan, aspek operasional
dan aspek administrasi.
2. BUMN Keuangan
2. BUMN Keuangan
a.Usaha Perbankan
b.Asuransi
c.Usaha Pembiayaan
c.Usaha Pembiayaan
d.Usaha Penjaminan
Aspek yang dinilai adalah aspek keuangan, aspek operasional
dan aspek administrasi.
Tujuan penilaian kinerja perusahaan adalah:
Tujuan penilaian kinerja perusahaan adalah:
Penilaian perusahaan khususnya kinerja sering dilakukan
untuk tujuan :
1. Untuk
memperoleh pendapat wajar atas penyertaan dalam suatu perusahaan atau
menunjukkan bahwa perusahaan bernilai lebih dari apa yang ada di dalam neraca.
2. Untuk keperluan
merger dan akuisisi, yaitu untuk mengetahui berapa nilai perusahaan dan nilai
ekuitas dari masing-masing perusahaan.
3. Untuk
kepentingan usaha, yang bertujuan untuk mengetahui apakah nilai usaha lebih
besar daripada nilai likuiditasnya.
4. Memperoleh
pembelanjaan penetapan besarnya pinjaman atau tambahan modal.
2.2 Pengertian BUMD dan dasar Hukumnya
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan
usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan
oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik
pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan
pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan
daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah
(BPD). Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) memiliki kedudukan sangat panting dan
strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi.
Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar
menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.
Laba dari BUMD diharapkan memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan
Asli Daerah. Otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran
Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sesungguhnya usaha dan kegiatan ekonomi daerah yang bersumber dari BUMD telah
berjalan sejak lama sebelum UU tentang otonomi daerah disahkan. Untuk mencapai
sasaran tujuan BUMD sebagai salah satu sarana PAD, perlu adanya upaya
optimalisasi BUMD yaitu dengan adanya peningkatan profesionalisasi baik dart
segi manajemen. sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai
sehingga memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian
lainnya.
Dasar Hukum BUMD
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang
perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang
pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
Ciri-ciri BUMD
adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam
pemodalan perusahaan
3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam
menetapkan kebijakan perusahaan
4. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang
berwenang
5. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
6. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka
menyejahterakan rakyat
7. Sebagai sumber pemasukan negara
8. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
9. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan yang go public
10. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa
bank maupun nonbank
11. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili
BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian
BUMD:
1.
Memberikan sumbangsih pada
perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
2.
Mengejar dan mencari keuntungan
3.
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
4.
Perintis kegiatan-kegiatan usaha
5.
Memberikan bantuan dan perlindungan
pada usaha kecil dan lemah
6.
melaksanakan pembangunan daerah
melalui pelayanan jasa kepada masyarakat
7.
penyelenggara kemanfaatan umum, dan
peningkatan penghasilan pemerintah daerah
Berdasarkan kategori sasarannya secara lebih detail, BUMD dibedakan menjadi
dua yaitu sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang
bergerak di bidang jasa dan bidang usaha. Tetapi, jelas dari kedua sasaran
tersebut tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan PAD.
Gambar Perusahaan BUMN dan BUMD
Contoh BUMN :


Pertamina Bank Indonesia
Contoh BUMD :


Bank Jawa Timur Bank Jawa
Tengah
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Di Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Berdasarkan
Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan
Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN.
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan
usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan
oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik
pemerintah daerah.
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang
perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang
pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
3.2 Saran
Demikian tugas makalah ini
kami buat. Kami yakin bahwa tugas yang saya buat ini masih jauh dari yang
namanya kata memadai dan sempurna, karenanya, arahan, kritikan, dan masukan
dari kawan-kawan amat kami perlukan demi kebaikan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Abdullah, Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu
Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Ø Andrews, Colin Mac & Ichlasul Amal (eds.),
Hubungan Pusat Daerah Dalam Pembangunan. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,
1993.
Ø Anwar, M. Arsyad, et.al.(eds), Prospek Ekonomi
Indonesia dan Sumber Pembiayaan Pembangunan. Penerbit PT Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 1992.